Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDIN BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik Institut yang mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, profesi dan/atau vokasi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. (2) Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Pasal.id