Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDIN BANTEN
Teks Saat Ini
(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik Institut yang mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, profesi dan/atau vokasi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
(2) Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Koreksi Anda
