Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDIN BANTEN
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pemeriksa Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, dan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72 berdasarkan kebijakan Rektor.
Koreksi Anda
