Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDIN BANTEN
Teks Saat Ini
Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf c merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi Fakultas yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang akademik dan non akademik kepada Dekan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
