Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDIN BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf c merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi Fakultas yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang akademik dan non akademik kepada Dekan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda