Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDIN BANTEN
Teks Saat Ini
Senat Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi Institut yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang akademik kepada Rektor.
Koreksi Anda
