Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDIN BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan informasi dan layanan akademik. (2) Subbagian Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, dan kerjasama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Pasal.id