Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDIN BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Akademik dan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d terdiri dari: a. Subbagian Administrasi Akademik; dan b. Subbagian Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama.
Koreksi Anda