Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDIN BANTEN
Teks Saat Ini
Bagian Akademik dan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d terdiri dari:
a. Subbagian Administrasi Akademik; dan
b. Subbagian Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama.
Koreksi Anda
