Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDIN BANTEN
Teks Saat Ini
Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c terdiri dari:
a. Subbagian Organisasi dan Hukum; dan
b. Subbagian Kepegawaian.
Koreksi Anda
