Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDIN BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, penyusunan standar operasional prosedur, dan standar pelayanan minimal; b. pelaksanaan administrasi kepegawaian; dan c. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum.
Koreksi Anda