Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDIN BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b terdiri dari: a. Subbagian Perencanaan; dan b. Subbagian Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Pasal.id