Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDIN BANTEN
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b terdiri dari:
a. Subbagian Perencanaan; dan
b. Subbagian Keuangan.
Koreksi Anda
