Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDIN BANTEN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan sistem informasi perencanaan dan anggaran;
b. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan program dan anggaran;
c. pelaksanaan anggaran, verifikasi, dan perbendaharaan;
d. pelaksanaan akuntansi instansi dan SIMAK BMN;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. pelaksanaan akuntansi BLU; dan
f. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda
