Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDIN BANTEN
Teks Saat Ini
Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a terdiri dari:
a. Subbagian Umum; dan
b. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Publikasi.
Koreksi Anda
