Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDIN BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a terdiri dari: a. Subbagian Umum; dan b. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Publikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Pasal.id