Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDIN BANTEN
Teks Saat Ini
Biro AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) terdiri dari:
a. Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat;
b. Bagian Perencanaan dan Keuangan;
c. Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum;
d. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
