Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDIN BANTEN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Biro adalah jabatan Struktural Eselon II.a.
(2) Kepala Bagian adalah jabatan Struktural Eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian adalah jabatan Struktural Eselon IV.a.
Koreksi Anda
