Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang REKENING BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembukaan dan penutupan rekening BPIH wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda