Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang REKENING BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekening sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus dilaporkan kepada Menteri setiap tengah tahun dan akhir tahun. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran Laporan Keuangan BPIH.
Koreksi Anda