Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang REKENING BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Rekening sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus dilaporkan kepada Menteri setiap tengah tahun dan akhir tahun.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran Laporan Keuangan BPIH.
Koreksi Anda
