Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang REKENING BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal wajib melaporkan setiap pembukaan atau penutupan rekening BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pembukaan atau penutupan rekening.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Pasal.id