Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang REKENING BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal wajib melaporkan setiap pembukaan atau penutupan rekening BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pembukaan atau penutupan rekening.
Koreksi Anda
