Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang REKENING BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat menutup dan/atau memindahbukukan sebagian atau seluruh dana yang ada pada rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c.
(2) Direktur Jenderal dapat menutup dan/atau memindahbukukan sebagian atau seluruh dana yang ada pada rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d.
Koreksi Anda
