Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang REKENING BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan pembukaan rekening oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan atas dasar permohonan. (2) Permohonan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan : a. Fotokopi dokumen pelaksanaan anggaran operasional haji ; dan b. surat pernyataan tentang penggunaan rekening. (3) Dalam hal Kepala Kankemenag akan membuka rekrning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kanwil.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Pasal.id