Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang REKENING BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan pembukaan rekening oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan atas dasar permohonan.
(2) Permohonan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan :
a. Fotokopi dokumen pelaksanaan anggaran operasional haji ; dan
b. surat pernyataan tentang penggunaan rekening.
(3) Dalam hal Kepala Kankemenag akan membuka rekrning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kanwil.
Koreksi Anda
