Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang REKENING BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Pembukaan rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran BPIH atas persetujuan Direktur Jenderal.
(2) Pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kankemeneg setelah mendapat pertimbangan Kepala Kanwil.
Koreksi Anda
