Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang REKENING BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembukaan rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran BPIH atas persetujuan Direktur Jenderal. (2) Pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kankemeneg setelah mendapat pertimbangan Kepala Kanwil.
Koreksi Anda