Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang REKENING BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Rekening BPIH terdiri dari:
a. Rekening BPIH pada Bank INDONESIA;
b. Rekening Setoran BPIH pada BPS-BPIH;
c. Rekening penempatan manfaat setoran awal BPIH; dan
d. Rekening operasional penyelenggaraan ibadah haji.
(2) Rekening BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c atas nama Menteri.
(3) Rekening BPIH sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) huruf d atas nama jabatan.
Koreksi Anda
