Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang REKENING BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekening BPIH terdiri dari: a. Rekening BPIH pada Bank INDONESIA; b. Rekening Setoran BPIH pada BPS-BPIH; c. Rekening penempatan manfaat setoran awal BPIH; dan d. Rekening operasional penyelenggaraan ibadah haji. (2) Rekening BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c atas nama Menteri. (3) Rekening BPIH sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) huruf d atas nama jabatan.
Koreksi Anda