Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 395 TAHUN 1993 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menambah ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 395 Tahun 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara, yaitu sebagai berikut: Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab dan 1 (satu) pasal, yakni BAB VIII A dan Pasal 84 A sehingga berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id BAB VIII A ESELONISASI Pasal 84 A (1) Kepala Biro adalah Jabatan Struktural Eselon II.a. (2) Kepala Bagian adalah Jabatan Struktural Eselon III.a. (3) Kepala Subbagian adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal I — PERMEN Nomor 10 Tahun 2011 | Pasal.id