Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 395 TAHUN 1993 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Menambah ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 395 Tahun 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara, yaitu sebagai berikut:
Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab dan 1 (satu) pasal, yakni BAB VIII A dan Pasal 84 A sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
BAB VIII A ESELONISASI Pasal 84 A
(1) Kepala Biro adalah Jabatan Struktural Eselon II.a.
(2) Kepala Bagian adalah Jabatan Struktural Eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a.
Koreksi Anda
