Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 78 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN CALON ANGGOTA DEWAN PELAKSANA BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Teks Saat Ini
(2) Calon anggota Dewan Pelaksana BP DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian/Lembaga Pemerintah;
b. beragama Islam; dan
c. paling rendah menduduki jabatan eselon II pada Kementerian/Lembaga Pemerintah.
Koreksi Anda
