Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 78 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN CALON ANGGOTA DEWAN PELAKSANA BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(2) Calon anggota Dewan Pelaksana BP DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian/Lembaga Pemerintah; b. beragama Islam; dan c. paling rendah menduduki jabatan eselon II pada Kementerian/Lembaga Pemerintah.
Koreksi Anda