Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Nomor 3/PRT/M/2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
