Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi bencana alam, Kepala Daerah terkait dapat mengubah penggunaan DAK untuk kegiatan di luar yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Petunjuk Teknis ini, setelah sebelumnya mengajukan usulan perubahan dan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri dan Menteri Keuangan.
(2) Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bencana alam yang dinyatakan secara resmi oleh Kepala Daerah terkait melalui Surat Keputusan Kepala Daerah.
(3) Perubahan pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang dalam subbidang yang sama dan tidak mengubah besaran alokasi DAK pada subbidang tersebut.
(4) Persetujuan Menteri Keuangan dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam pada ayat
(1) disampaikan kepada Kepala Daerah yang bersangkutan.
Koreksi Anda
