Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) DAK Bidang Infrastruktur diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik, namun juga dapat digunakan untuk mendanai kegiatan non-fisik berupa belanja penunjang
(2) Dana belanja penunjang diambil dari DAK Bidang Infrastruktur dengan besar persentase diatur dalam ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
(3) Belanja penunjang hanya dapat digunakan untuk :
a. Kegiatan pengawasan;
b. Kegiatan pengendalian.
(4) Belanja penunjang untuk kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, digunakan antara lain untuk:
a. Perjalanan dinas ke lapangan dalam rangka monitoring dan koordinasi;
b. Penyelenggaraan rapat koodinasi;
c. Supervisi konstruksi;
d. Honorarium tim koordinasi;
e. Gaji dan Operasional Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), khususnya untuk Subbidang Air Minum dan Subbidang Sanitasi;
f. Gaji dan Operasional Tenaga Fasilitator, khususnya untuk Subbidang Perumahan.
(5) Belanja penunjang untuk kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat 3, digunakan untuk penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan DAK dan honor petugas pelaporan E-monitoring DAK.
Koreksi Anda
