Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian kinerja untuk kegiatan yang dilaksanakan dengan DAK Bidang Infrastruktur meliputi: a. Pelaksanaan DAK Bidang Infrastruktur yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dapat berakibat pada penilaian kinerja yang negatif, yang akan dituangkan dalam laporan Menteri ke Menteri Keuangan, Menteri PPN/Ketua Bappenas, Menteri Dalam Negeri, dan Dewan Perwakilan Rakyat. b. Kinerja penyelenggaraan DAK Bidang Infrastruktur akan dijadikan salah satu pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK oleh Kementerian pada tahun berikutnya. c. Penyimpangan dalam pelaksanaan DAK Bidang Infrastruktur dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda