Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan RK untuk menilai keberhasilan pelaksanaan kegiatan (efisiensi, efektivitas, kemanfaatan dan dampak) berdasar keluaran (output) dan indikator kinerja kegiatan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap program prioritas nasional untuk menilai keberlanjutan suatu program.
(3) Evaluasi pelaksanaan RK dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dan dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya tahun pelaksanaan kegiatan DAK.
(4) Hasil evaluasi dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) di atas digunakan untuk menilai kinerja pelaksanaan DAK Bidang Infrastruktur di Daerah.
(5) Menteri selaku Ketua Tim Koordinasi Pusat melakukan evaluasi dan penilaian kinerja terhadap pelaksanaan DAK Bidang Infrastruktur paling lambat 31 (tiga puluh) hari kalender setelah tahun anggaran berakhir.
Koreksi Anda
