Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Alur Koordinasi Tim Koordinasi Pusat dan Daerah, Mekanisme Pelaporan dan Format Laporan pelaksanaan kegiatan SKPD DAK dilakukan sesuai ketentuan pada Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
