Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alur Koordinasi Tim Koordinasi Pusat dan Daerah, Mekanisme Pelaporan dan Format Laporan pelaksanaan kegiatan SKPD DAK dilakukan sesuai ketentuan pada Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id