Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bappeda Provinsi selaku Kepala Tim Koordinasi Daerah menyusun laporan triwulanan dengan menggunakan laporan triwulanan provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (2) dan laporan triwulanan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2). (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri dengan tembusan Direktur Jenderal terkait paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
Koreksi Anda