Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Khusus untuk Subbidang Jalan dan Subbidang Infrastruktur Irigasi, Kepala SKPD Provinsi wajib menyusun dan menyampaikan laporan triwulanan baik secara manual maupun secara E-Monitoring DAK dalam rangka pelaksanaan DAK yang dikelolanya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi selaku Kepala Tim Koordinasi Daerah dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Balai Besar/Balai/Satker terkait.
Koreksi Anda
