Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bappeda Kabupaten/Kota menyusun laporan triwulanan Kabupaten/Kota dengan menggunakan laporan triwulanan SKPD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi selaku Kepala Tim Koordinasi Daerah paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
Koreksi Anda
