Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD Kabupaten/Kota wajib menyusun dan menyampaikan laporan triwulanan baik secara manual maupun secara E-Monitoring DAK dalam rangka pelaksanaan DAK yang dikelolanya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Bappeda Kabupaten/Kota dengan tembusan Kepala Dinas Provinsi dan Balai Besar/Balai/Satker terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id