Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Bidang Infrastruktur melalui sistem E- monitoring DAK. (2) Gubernur/Bupati/Walikota melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. (3) Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. (4) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilakukan terhadap: a. kesesuaian pelaksanaan RK dengan arahan pemanfaatan DAK; b. kesesuaian pelaksanaan RK dengan kriteria program prioritas nasional; c. kesesuaian RK dengan DIPA Daerah; d. proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa; e. kesesuaian hasil pelaksanaan fisik dengan kontrak/spesifikasi teknis yang ditetapkan; f. pencapaian sasaran hasil, keluaran, dampak dan kemanfaatan kegiatan yang dilaksanakan; g. efisiensi dan efektifitas kegiatan; dan h. kepatuhan dan ketertiban pelaporan. (5) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) disusun dalam bentuk laporan triwulanan. (6) Periode pelaporan akhir triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), triwulan pertama adalah 31 Maret, triwulan kedua adalah 30 Juni, triwulan ketiga adalah 30 September, triwulan keempat adalah 31 Desember. (7) Penilaian Kinerja meliputi penilaian terhadap pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana tercantum pada ayat (4) huruf a sampai dengan h.
Koreksi Anda