Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati/Walikota dapat membentuk Tim Koordinasi Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Kepala Bappeda Kabupaten/Kota, yang terdiri dari unsur dinas teknis terkait apabila diperlukan. Bupati/Walikota dapat menerbitkan Surat Keputusan Tim Koordinasi Kabupaten/Kota dan segala biaya operasional terkait kegiatan Tim Koordinasi Kabupaten/Kota dibebankan pada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda