Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Gubernur membentuk Tim Koordinasi Daerah Penyelenggaraan DAK Bidang Infrastruktur, yang terdiri dari unsur Bappeda Provinsi, Bappeda Kabupaten/Kota,
dinas teknis terkait, dan Balai Besar/Balai/Satuan Kerja Pusat yang ada di daerah terkait.
(2) Tim Koordinasi Daerah mempunyai tugas terkait dengan kegiatan-kegiatan pada Tahap Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengendalian di provinsi/kabupaten/kota terkait.
(3) Tugas dan tanggung jawab Tim Koordinasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Tahap Perencanaan, yaitu:
1. melakukan review dan verifikasi usulan proposal DAK Bidang Infrastruktur Provinsi/Kabupaten/Kota. Selanjutnya, usulan proposal DAK Provinsi ditandatangani oleh Gubernur, usulan proposal DAK Kabupaten ditandatangani oleh Bupati dan usulan proposal DAK Kota ditandatangani oleh Walikota;
2. melakukan verifikasi data teknis DAK Bidang Infrastruktur secara berkala;
3. melakukan fasilitasi penyusunan harga satuan provinsi;
4. membantu pelaksanaan sosialisasi, diseminasi, dan pembinaan pelaksanaan kepada daerah yang mendapat DAK Bidang Infrastruktur;
5. melakukan verifikasi kesesuaian atas usulan RK yang disusun Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota terhadap proposal yang telah ditandatangani oleh Kepala Daerah.
b. Tahap Pelaksanaan, yaitu:
1. melaksanakan pemantauan terhadap pelaksanaan DAK Bidang Infrastruktur oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait;
2. kegiatan pemantauan termasuk diantaranya inventarisasi permasalahan terkait pencapaian progres fisik dan keuangan DAK Bidang Infrastruktur di daerah.
c. Tahap Pengendalian, yaitu:
1. melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan DAK Bidang Infrastruktur oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
2. memberikan saran, masukan, maupun rekomendasi kepada Gubernur terkait penyelenggaraan DAK ke depan di provinsi/kabupaten/kota terkait.
3. menyiapkan laporan triwulanan dan tahunan terkait penyelenggaraan DAK Bidang Infrastruktur di Provinsi, dan Kabupaten/Kota terkait dan menyampaikan kepada Tim Koordinasi Pusat DAK Bidang Infrastruktur sebagaimana mekanisme pelaporan dalam Peraturan Menteri ini, dengan tembusan Unit Organisasi terkait.
(4) Tim Koordinasi Daerah dapat membentuk Kelompok Kerja sesuai dengan subbidang DAK dibantu oleh Balai Besar/Balai/Satuan Kerja Pusat terkait.
(5) Gubernur menerbitkan Surat Keputusan Tim Koordinasi Daerah dan segala biaya operasional terkait kegiatan Tim Koordinasi Daerah dibebankan pada Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
