Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Organisasi terkait subbidang membentuk Tim Teknis penyelenggaraan DAK subbidang terkait. (2) Tugas dan tanggung jawab Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) meliputi: a. membantu pelaksanaan sosialisasi, diseminasi, dan pembinaan pelaksanaan kepada daerah yang mendapat DAK subbidang terkait; b. melakukan pemantauan dan evaluasi teknis serta penilaian kinerja terhadap pelaksanaan DAK pada subbidang terkait; dan c. menyiapkan dan menyampaikan laporan tahunan subbidangnya, kepada Tim Koordinasi Pusat DAK Bidang Infrastruktur. (3) Biaya operasional Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada masing-masing Unit Organisasi terkait.
Koreksi Anda