Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Unit Organisasi terkait subbidang membentuk Tim Teknis penyelenggaraan DAK subbidang terkait.
(2) Tugas dan tanggung jawab Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) meliputi:
a. membantu pelaksanaan sosialisasi, diseminasi, dan pembinaan pelaksanaan kepada daerah yang mendapat DAK subbidang terkait;
b. melakukan pemantauan dan evaluasi teknis serta penilaian kinerja terhadap pelaksanaan DAK pada subbidang terkait; dan
c. menyiapkan dan menyampaikan laporan tahunan subbidangnya, kepada Tim Koordinasi Pusat DAK Bidang Infrastruktur.
(3) Biaya operasional Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibebankan pada masing-masing Unit Organisasi terkait.
Koreksi Anda
