Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri membentuk Tim Koordinasi Pusat Penyelenggaraan DAK Bidang Infrastruktur tingkat Kementerian, yang terdiri dari unsur Sekretariat Jenderal cq. Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri, Inspektorat Jenderal, dan Unit Organisasi terkait. (2) Tim Koordinasi mempunyai tugas terkait dengan kegiatan-kegiatan pada Tahap Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengendalian. (3) Tugas dan tanggung jawab Tim Koordinasi Pusat sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) meliputi: a. Tahap Perencanaan, yaitu: 1. Menyusun petunjuk teknis penggunaan DAK Bidang Infrastruktur; 2. Menyampaikan usulan cakupan kegiatan penggunaan DAK Bidang Infrastruktur; 3. Menyusun kriteria teknis dan indeks teknis DAK Bidang Infrastruktur; 4. Melaksanakan sosialisasi kebijakan DAK, konsultasi program, dan pembinaan pelaksanaan kepada daerah yang mendapat DAK Bidang Infrastruktur. b. Tahap Pelaksanaan, yaitu: 1. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan DAK Bidang Infrastruktur di daerah; 2. Melakukan koordinasi penyelesaian permasalahan dan percepatan pencapaian progres fisik dan keuangan DAK Bidang Infrastruktur di daerah. c. Tahap Pengendalian, yaitu: 1. Melaksanakan evaluasi terhadap penyelenggaraan DAK Bidang Infrastruktur; 2. Memberikan saran, masukan, maupun rekomendasi kepada Menteri dalam mengambil kebijakan terkait penyelenggaraan DAK Bidang Infrastruktur ke depan; 3. Menyiapkan laporan akhir tahun Kementerian kepada Menteri Keuangan terkait penyelenggaraan DAK Bidang Infrastruktur. (4) Menteri menerbitkan Surat Keputusan Tim Koordinasi Pusat dan segala biaya operasional terkait kegiatan Tim Koordinasi Pusat dibebankan pada Satuan Kerja di masing-masing Unit Organisasi, Inspektorat Jenderal dan Sekretariat Jenderal cq. Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri.
Koreksi Anda