Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKPD DAK Bidang Infrastruktur bertugas melaksanakan kegiatan yang dananya bersumber dari DAK Bidang Infrastruktur sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN atau Peraturan Menteri Keuangan. (2) Kepala SKPD DAK Bidang Infrastruktur bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari DAK Bidang Infrastruktur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id