Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DAK Bidang Infrastruktur diarahkan untuk membiayai kebutuhan fisik sarana dan prasarana dasar yang menjadi kewenangan daerah yang merupakan program prioritas nasional Bidang Infrastruktur, meliputi: a. Subbidang Jalan, dengan ketentuan: 1. Untuk kegiatan pemeliharaan berkala/rehabilitasi jalan, peningkatan jalan, pemeliharaan berkala/rehabilitasi jembatan, penggantian jembatan, dan penyelesaian pembangunan jalan/jembatan. 2. Ruas jalan provinsi dan kabupaten/kota yang dapat ditangani adalah ruas-ruas jalan sebagaimana telah ditetapkan atau dalam proses penetapan keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan sebagai Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten/Kota. b. Subbidang Infrastruktur Irigasi, dengan ketentuan: 1. Untuk rehabilitasi dan peningkatan irigasi/rawa kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dalam kondisi rusak, pembangunan jaringan irigasi/rawa dan dapat untuk persiapan operasi dan pemeliharaan, serta untuk kegiatan non fisik lainnya yang terkait langsung dengan prioritas kedaulatan pangan. 2. Kegiatan peningkatan/pembangunan jaringan irigasi/rawa dapat dilakukan dengan tetap memprioritaskan perbaikan jaringan eksisting yang dalam kondisi rusak. Sementara untuk kegiatan Operasi dan Pemeliharaan jaringan irigasi/rawa wajib disediakan melalui APBD oleh masing-masing penerima DAK Subbidang Infrastruktur Irigasi. c. Subbidang Air Minum, meliputi: 1. Optimalisasi sistem terbangun untuk meningkatkan cakupan layanan, berupa: a) Dukungan terhadap DDUB (lanjutan pekerjaan dari sumber dana APBN) yaitu pembangunan jaringan distribusi sampai pipa tersier. Penambahan Sambungan Rumah (SR) dapat dilakukan khusus untuk MBR. b) Perluasan dan peningkatan SR perpipaan bagi MBR, kumuh perkotaan, di kabupaten/kota yang memiliki potensi yang belum termanfaatkan (idle capacity), yang memadai untuk dibangun SR. 2. Peningkatan kapasitas sistem terpasang untuk Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) yang sudah mencapai kapasitas produksi maksimal, dapat melakukan penambahan kapasitas sistem terpasang melalui pembangunan intake dan komponen SPAM lainnya sampai SR. 3. Pembangunan SPAM di kawasan rawan air, perbatasan, daerah tertinggal, pulau-pulau kecil dan terluar, dengan pembangunan dari unit air baku sampai SR. d. Subbidang Sanitasi, meliputi: 1. Peningkatan akses terhadap sistem pengolahan air limbah terpusat melalui SR untuk Kabupaten/Kota yang sudah mempunyai sistem pengolahan air limbah terpusat (skala komunal, kawasan dan/atau kota). 2. Peningkatan sarana dan prasarana sistem setempat (on-site) berupa peningkatan kualitas tangki septik individu untuk kabupaten/kota yang sedang atau sudah mempunyai sistem penyedotan lumpur tinja terjadwal dan mempunyai Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT); 3. Pembangunan dan pengembangan prasarana dan sarana air limbah komunal di lokasi yang teridentifikasi sebagai daerah rawan sanitasi yang tertuang dalam Strategi Sanitasi Kota/Kabupaten (SSK). e. Subbidang Perumahan, yaitu: Peningkatan kualitas perumahan swadaya yang tidak layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam rangka pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh di daerah tertinggal, perbatasan serta kawasan pulau- pulau kecil dan terluar yang meliputi komponen atap, lantai, dinding dan luasan. (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan diatur pada Petunjuk Teknis untuk masing-masing subbidang sesuai ketentuan pada Lampiran I untuk Subbidang Jalan, Lampiran II untuk Subbidang Infrastruktur Irigasi, Lampiran III untuk Subbidang Air Minum, dan Lampiran IV untuk Subbidang Sanitasi, dan Lampiran V untuk Subbidang Perumahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda