Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Salah satu komponen dalam menentukan alokasi DAK adalah Kriteria Teknis yang meliputi: a. kriteria teknis untuk Subbidang Jalan; b. kriteria teknis untuk Subbidang Infrastruktur Irigasi; c. kriteria teknis untuk Subbidang Air Minum; d. kriteria teknis untuk Subbidang Sanitasi; dan e. kriteria teknis untuk Subbidang Perumahan. (2) Kriteria Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Subbidang Jalan mempertimbangkan antara lain: a. panjang jalan; b. kondisi jalan mantap dan tidak mantap; dan/atau c. kebutuhan konektivitas. (3) Kriteria Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk Subbidang Infrastruktur Irigasi diutamakan untuk mendukung kedaulatan pangan yang mempertimbangkan antara lain: a. luas daerah irigasi; dan b. kondisi luas daerah irigasi. (4) Kriteria Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk Subbidang Air Minum diutamakan untuk peningkatan akses pelayanan air minum yang mempertimbangkan antara lain: a. cakupan pelayanan air minum; dan b. jumlah masyarakat berpenghasilan rendah. (5) Kriteria Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d untuk Subbidang Sanitasi diutamakan untuk peningkatan akses pelayanan sanitasi yang mempertimbangkan antara lain: a. cakupan pelayanan sanitasi; dan b. kerawanan sanitasi. (6) Kriteria Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e untuk Subbidang Perumahan diutamakan untuk peningkatan kualitas perumahan swadaya yang mempertimbangkan antara lain: a. jumlah kepala keluarga mendiami tempat tinggal tidak layak huni; dan b. jumlah unit rumah tidak layak huni pada kawasan kumuh. (7) Kriteria Teknis lain untuk masing-masing subbidang disesuaikan dengan Rencana Kerja Pemerintah pada tahun berjalan dan dibahas dalam Trilateral Meeting antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Teknis.
Koreksi Anda