Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Salah satu komponen dalam menentukan alokasi DAK adalah Kriteria Teknis yang meliputi:
a. kriteria teknis untuk Subbidang Jalan;
b. kriteria teknis untuk Subbidang Infrastruktur Irigasi;
c. kriteria teknis untuk Subbidang Air Minum;
d. kriteria teknis untuk Subbidang Sanitasi; dan
e. kriteria teknis untuk Subbidang Perumahan.
(2) Kriteria Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Subbidang Jalan mempertimbangkan antara lain:
a. panjang jalan;
b. kondisi jalan mantap dan tidak mantap; dan/atau
c. kebutuhan konektivitas.
(3) Kriteria Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk Subbidang Infrastruktur Irigasi
diutamakan untuk mendukung kedaulatan pangan yang mempertimbangkan antara lain:
a. luas daerah irigasi; dan
b. kondisi luas daerah irigasi.
(4) Kriteria Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk Subbidang Air Minum diutamakan untuk peningkatan akses pelayanan air minum yang mempertimbangkan antara lain:
a. cakupan pelayanan air minum; dan
b. jumlah masyarakat berpenghasilan rendah.
(5) Kriteria Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d untuk Subbidang Sanitasi diutamakan untuk peningkatan akses pelayanan sanitasi yang mempertimbangkan antara lain:
a. cakupan pelayanan sanitasi; dan
b. kerawanan sanitasi.
(6) Kriteria Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e untuk Subbidang Perumahan diutamakan untuk peningkatan kualitas perumahan swadaya yang mempertimbangkan antara lain:
a. jumlah kepala keluarga mendiami tempat tinggal tidak layak huni; dan
b. jumlah unit rumah tidak layak huni pada kawasan kumuh.
(7) Kriteria Teknis lain untuk masing-masing subbidang disesuaikan dengan Rencana Kerja Pemerintah pada tahun berjalan dan dibahas dalam Trilateral Meeting antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Teknis.
Koreksi Anda
