Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Kementerian melalui Unit Organisasi terkait untuk masing-masing subbidang membantu proses perencanaan kegiatan yang dibiayai DAK Bidang Infrastruktur dalam hal:
a. merumuskan kriteria teknis pemanfaatan DAK Bidang Infrastruktur;
b. pembinaan teknis dalam proses penyusunan RK dalam bentuk pendampingan dan konsultasi; dan
c. melakukan evaluasi dan sinkronisasi atas usulan RK dan perubahannya, terkait kesesuaiannya dengan prioritas nasional.
(2) Prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c meliputi:
a. Subbidang Jalan, yaitu meningkatkan konektivitas nasional untuk meningkatkan integrasi fungsi jaringan jalan, meningkatkan akses-akses ke daerah potensial, membuka daerah terisolasi, terpencil, tertinggal, perbatasan serta kawasan pulau-pulau kecil dan terluar, dan pariwisata;
b. Subbidang Infrastruktur Irigasi, yaitu mendukung pemenuhan Kedaulatan Pangan yang pelaksanaannya dilakukan melalui kegiatan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi untuk mencapai sasaran nasional rehabilitasi irigasi 3 juta ha, dan pembangunan irigasi 1 juta ha;
c. Subbidang Air Minum, yaitu meningkatkan jumlah Sambungan Rumah (SR) melalui optimalisasi sistem air minum terpasang (PDAM dan Sistem Penyediaan Air Minum Ibukota Kecamatan), penambahan kapasitas untuk Sistem Penyediaan Air Minum yang sudah mencapai kapasitas produksi maksimal serta pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum kawasan khusus di kawasan pulau-pulau kecil dan terluar, daerah rawan air, terpencil, tertinggal, dan perbatasan;
d. Subbidang Sanitasi, yaitu meningkatkan cakupan pelayanan sanitasi terutama untuk sarana pengelolaan air limbah, yang berupa sarana komunal maupun individual berbasis masyarakat dan/atau penambahan sambungan rumah terhadap sistem terpusat serta peningkatan kualitas sistem setempat; dan
e. Subbidang Perumahan, yaitu meningkatkan akses masyarakat terhadap rumah layak huni melalui peningkatan kualitas perumahan swadaya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam rangka pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh di daerah tertinggal, perbatasan serta kawasan pulau-pulau kecil dan terluar.
(3) Berdasarkan penetapan alokasi DAK dari Pemerintah, gubernur/bupati/walikota penerima DAK Bidang Infrastruktur membuat Usulan RK secara partisipatif berdasarkan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan, yang memenuhi kriteria prioritas nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penyusunan Usulan RK harus memperhatikan tahapan penyusunan program, penyaringan, dan penentuan lokasi kegiatan yang akan ditangani, penyusunan pembiayaan, serta metoda pelaksanaan yang berpedoman pada standar, peraturan, dan ketentuan yang berlaku.
(5) Usulan RK terlebih dahulu diverifikasi oleh Bappeda Provinsi atau Dinas Provinsi dan Balai Besar/Balai/Satuan Kerja terkait.
(6) Usulan RK yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (5) diusulkan kepada Unit Organisasi untuk disetujui menjadi Dokumen RK.
(7) Usulan perubahan Dokumen RK harus mendapat persetujuan dari Kepala Daerah, diverifikasi oleh Balai Besar/Balai/Satuan Kerja terkait, dan diusulkan kepada Unit Organisasi untuk disetujui menjadi Dokumen RK.
(8) Mekanisme perencanaan dan pemrograman untuk masing-masing subbidang sesuai ketentuan pada Lampiran I untuk Subbidang Jalan, Lampiran II untuk Subbidang Infrastruktur Irigasi, Lampiran III untuk Subbidang Air Minum, Lampiran IV untuk Subbidang Sanitasi, dan Lampiran V untuk Subbidang Perumahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
