Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mensinergikan dan mensinkronisasikan program-program DAK Bidang Infrastruktur, pemerintah daerah harus menyusun Dokumen Perencanaan yang mengacu pada RPJMN, RPJMD, dan Renstra Kementerian.
(2) Pemerintah Provinsi harus menyusun Dokumen Perencanaan Bidang Infrastruktur khususnya untuk Subbidang Jalan dan Subbidang Infrastruktur Irigasi.
(3) Pemerintah Kabupaten/Kota harus menyusun Dokumen Perencanaan Bidang Infrastruktur khususnya untuk Subbidang Jalan, Subbidang Infrastruktur Irigasi, Subbidang Air Minum, Subbidang Sanitasi, dan Subbidang Perumahan.
(4) Penyusunan RK dan usulan perubahannya harus mengacu pada Dokumen Perencanaan Bidang Infrastruktur yang telah disepakati.
Koreksi Anda
