Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian melalui Unit Organisasi terkait untuk masing-masing subbidang menyiapkan dokumen Perencanaan Jangka Menengah DAK Bidang Infrastruktur, dan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri menyusun dokumen Rencana Strategis DAK Bidang Infrastruktur kurun waktu 5 (lima) tahun. (2) Rencana Strategis dapat ditinjau kembali dan disesuaikan dengan target dan sasaran serta isu strategis yang berkembang. (3) Pemerintah Provinsi dalam penyelenggaraan DAK Subbidang Jalan dan Subbidang Infrastruktur Irigasi harus mengacu pada SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (4) Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan DAK Subbidang Jalan, Subbidang Infrastruktur Irigasi, Subbidang Air Minum, Subbidang Sanitasi, dan Subbidang Perumahan harus mengacu pada SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Koreksi Anda