Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan kegiatan yang dibiayai melalui DAK Bidang Infrastruktur.
(2) Tujuan disusunnya petunjuk teknis ini untuk:
a. menjamin tertib pemanfaatan, pelaksanaan, pengelolaan DAK Bidang Infrastruktur, serta pelaporan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
b. menjamin terlaksananya koordinasi antara Kementerian, Kementerian terkait, dinas teknis di provinsi, dan dinas teknis di kabupaten/kota dalam pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, dan pembinaan teknis kegiatan yang dibiayai dengan DAK Bidang Infrastruktur;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan DAK Bidang Infrastruktur, serta mensinergikan kegiatan yang dibiayai dengan DAK Bidang Infrastruktur dengan kegiatan prioritas nasional;
dan
d. meningkatkan kinerja prasarana dan sarana bidang infrastruktur seperti kinerja pelayanan jalan provinsi/kabupaten/kota, kinerja pelayanan jaringan irigasi yang merupakan kewenangan provinsi/kabupaten/kota, meningkatkan cakupan pelayanan air minum dan sanitasi serta meningkatkan kualitas rumah swadaya di kabupaten/kota.
(3) Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. perencanaan dan pemrograman, pelaksanaan dan cakupan kegiatan;
b. tugas dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan;
c. koordinasi penyelenggaraan; dan
d. pemantauan, evaluasi dan penilaian kinerja; serta belanja penunjang.
Koreksi Anda
