Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bidang Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi Subbidang Jalan, Subbidang Infrastruktur Irigasi, Subbidang Air Minum, Subbidang Sanitasi, dan Subbidang Perumahan. 2. Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur yang selanjutnya disebut DAK Bidang Infrastruktur, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional khususnya untuk membiayai kebutuhan prasarana dan sarana Bidang Infrastruktur masyarakat yang belum mencapai Standar Pelayanan Minimal atau untuk mendorong percepatan pembangunan daerah. 3. Belanja Penunjang adalah belanja untuk mendanai kegiatan non-fisik yang mendukung pelaksanaan kegiatan fisik. 4. Rencana Kegiatan yang selanjutnya disebut RK adalah usulan kegiatan DAK Bidang Infrastruktur yang disusun oleh dinas terkait, dan disahkan oleh Kepala Daerah, serta telah diverifikasi oleh Unit Organisasi terkait. 5. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disebut SPM adalah ketentuan tentang petunjuk teknis dan mutu pelayanan dasar bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang merupakan urusan wajib yang diperoleh setiap warga secara minimal. 6. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengelola DAK Bidang Infrastruktur yang selanjutnya disebut SKPD DAK adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Gubernur/Bupati/Walikota yang menyelenggarakan kegiatan yang dibiayai dari DAK Bidang Infrastruktur. 7. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan- kegiatan dalam satu program. 8. Keluaran (output) adalah barang/jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan. 9. Dampak adalah pengaruh suatu penyelenggaraan kegiatan terhadap perekonomian, sosial budaya, dan lingkungan. 10. Kemanfaatan adalah kondisi yang diharapkan akan dicapai bila keluaran (output) dapat berfungsi dengan optimal. 11. Efektifitas adalah ukuran yang menunjukkan seberapa jauh program/kegiatan mencapai hasil/manfaat yang diharapkan. 12. Efisiensi adalah derajat hubungan antara barang/jasa yang dihasilkan melalui suatu program/kegiatan dan sumberdaya untuk menghasilkan barang/jasa tersebut yang diukur dengan biaya per unit keluaran (output). 13. Dokumen Perencanaan merupakan Rencana dan Program Investasi Infrastruktur Jangka Menengah (RPI2JM)/Rencana Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi (RP2I). 14. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJMD adalah adalah Dokumen Perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 15. Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah Dokumen Perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. 16. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). 17. Dana Desentralisasi Urusan Bersama yang selanjutnya disebut DDUB adalah adalah Dana APBD yang digunakan untuk mendanai Urusan Bersama Pusat dan Daerah yang diselenggarakan bersama oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 18. Daftar Isian Penggunaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. 19. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 20. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 21. Kementerian adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 22. Unit Organisasi adalah Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan kegiatan di Bidang Infrastruktur.
Koreksi Anda