Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 42-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANTUAN UANG MUKA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH UNTUK MENINGKATKAN AKSESIBILITAS KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BERSUBSIDI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pencapaian target kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran BUM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, KPA melaksanakan monitoring dan evaluasi.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melakukan pengawasan terhadap:
a. kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran BUM dengan peraturan menteri ini dan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA serta ketentuan peraturan terkait lainnya;
b. kesesuaian antara target capaian dengan realisasi.
(3) KPA mengambil langkah tindak lanjut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi untuk perbaikan penyaluran BUM.
Koreksi Anda
