Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 42-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANTUAN UANG MUKA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH UNTUK MENINGKATKAN AKSESIBILITAS KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BERSUBSIDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan Pengendalian dilakukan dalam rangka memastikan tercapainya tujuan pelaksanaan kegiatan BUM. (2) Pengawasan dan Pengendalian meliputi kegiatan monitoring, evaluasi, pemeriksaan, dan tindak koreksi sesuai peraturan perundang-undangan. (3) KPA melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan BUM dan dapat melakukan koordinasi dengan aparat pengawas fungsional. (4) Dalam hal Bank penyalur BUM terbukti tidak menyalurkan dana bantuan kepada penerima BUM, maka bank penyalur BUM harus mengembalikan dana bantuan tersebut ke Kas Negara sesuai peraturan perundang-undangan, dan keikutsertaan sebagai bank penyalur BUM akan dicabut. (5) Dalam hal penerima BUM terbukti membuat pernyataan yang tidak benar, maka hak bantuannya akan dicabut dan diharuskan mengembalikan bantuan yang sudah diterima ke Kas Negara sesuai peraturan perundang-undangan. (6) Apabila hasil audit menyatakan jumlah dana BUM yang disalurkan oleh bank penyalur BUM lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, kelebihan pembayaran dana BUM yang telah diterima Bank penyalur BUM dari Pemerintah harus disetorkan oleh bank penyalur BUM ke Kas Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan PPK atas laporan hasil audit oleh bank penyalur BUM. (7) Apabila hasil audit menyatakan jumlah dana BUM yang disalurkan oleh Bank penyalur BUM lebih besar dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, kekurangan pembayaran dana tidak bisa ditagihkan kepada Negara.
Koreksi Anda