Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 42-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANTUAN UANG MUKA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH UNTUK MENINGKATKAN AKSESIBILITAS KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BERSUBSIDI
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan pelaksanaan BUM yang bersifat teknis diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA.
(2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. dasar hukum pemberian BUM;
b. tujuan penggunaan BUM;
c. pemberi BUM;
d. persyaratan penerima BUM;
e. tata cara seleksi penerima BUM;
f. bentuk BUM;
g. alokasi anggaran dan rincian jumlah BUM;
h. tata kelola pencairan dana BUM;
i. penyaluran dana BUM;
j. pertanggungjawaban BUM;
k. ketentuan perpajakan; dan
l. sanksi.
Koreksi Anda
