Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 42-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANTUAN UANG MUKA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH UNTUK MENINGKATKAN AKSESIBILITAS KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BERSUBSIDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan pelaksanaan BUM yang bersifat teknis diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA. (2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. dasar hukum pemberian BUM; b. tujuan penggunaan BUM; c. pemberi BUM; d. persyaratan penerima BUM; e. tata cara seleksi penerima BUM; f. bentuk BUM; g. alokasi anggaran dan rincian jumlah BUM; h. tata kelola pencairan dana BUM; i. penyaluran dana BUM; j. pertanggungjawaban BUM; k. ketentuan perpajakan; dan l. sanksi.
Koreksi Anda