Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 42-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANTUAN UANG MUKA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH UNTUK MENINGKATKAN AKSESIBILITAS KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BERSUBSIDI
Teks Saat Ini
(1) Bank penyalur BUM harus menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PPK Kebijakan Pembiayaan Perumahan.
(2) PPK Kebijakan Pembiayaan Perumahan melakukan penelitian terhadap laporan bank penyalur BUM sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) PPK Kebijakan Pembiayaan Perumahan bertanggungjawab atas pelaksanaan penyaluran dana BUM kepada penerima BUM untuk menjamin ketepatan sasaran.
(4) PPK Kebijakan Pembiayaan Perumahan harus menyusun laporan pertanggungjawaban kepada KPA.
(5) KPA bertanggungjawab atas pencapaian target kinerja penyaluran dana BUM pada penerima BUM.
(6) KPA harus menyusun laporan pertanggungjawaban kepada PA.
Koreksi Anda
