Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 42-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANTUAN UANG MUKA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH UNTUK MENINGKATKAN AKSESIBILITAS KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BERSUBSIDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK Kebijakan Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan seleksi terhadap MBR yang mengajukan permohonan BUM melalui bank penyalur BUM. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kriteria/persyaratan yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis. (3) Berdasarkan hasil seleksi, PPK MENETAPKAN Surat Keputusan penerima BUM yang disahkan oleh KPA. (4) Surat Keputusan penerima BUM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dasar pemberian BUM. (5) Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit memuat: a. identitas penerima BUM; b. nilai uang BUM; c. nomor rekening penerima.
Koreksi Anda